Patroli 4 Pekan, Bank Indonesia Temukan 689 Akun dari Jasa Pembayaran Terindikasi Judi Online
Selama empat pekan terakhir, Bank Indonesia (BI) menemukan 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI Anton Daryono mengatakan, temuan itu berdasarkan patroli siber mingguan yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut, ditemukan pula 123 URL perjudian online dan 150 akun diperjualbelikan di platform e commerce dan media sosial.
Bank Indonesia telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi akun akun tersebut. PJP juga diminta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Contohnya seperti melakukan pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo.
Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id "Selain itu PJP juga diminta melakukan cyber patrol secara mandiri," kata Anton dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (28/8/2024). Ia juga mengatakan bahwa BI telah menerima informasi dari Kominfo mengenai 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP. Bank Indonesia pun telah meminta PJP untuk melakukan identifikasi dan investigasi. Dari 431 akun yang tercatat sebagai pengguna PJP tersebut, 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi judi online. "Seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik," ujar Anton.