Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan pemerintah berada pada barisan para pekerja dan buruh yang menolak adanya upah murah dan juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Dua hal tersebut juga menjadi tuntutan yang digaungkan para Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024). "Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah sama dengan komitmennya teman teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," kata Ida di acara peringatan Hari Buruh di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Guna mewujudkan komitmen tersebut, dapat dilakukan dengan adanya pedoman hubungan industrial Pancasila. Ida meminta agar seluruh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan tentunya manajemen perusahaan agar mempedomani hubungan industrial Pancasila. "Kami meminta kepada semua Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan manajemen perusahaan untuk mempedomani hubungan industrial Pancasila," imbuh Ida.
Ngaku Berada di Barisan Buruh, Pemerintah Tegaskan Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak May Day di Indramayu, Buruh Kembali Suarakan Upah Dibawah UMK Hingga PHK Sepihak May Day di Indramayu, Buruh Kembali Suarakan Penolakan Upah di Bawah UMK hingga PHK Sepihak
Aksi Hari Buruh 1 Mei di Sikka NTT, Tolak Upah Murah dan Stop TPPO Aksi Demo Buruh di Momen May Day, Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Tolak Upah Murah Aksi Hari Buruh 1 Mei di Maumere Sikka: Tolak Upah Murah, Stop TPPO
Peringati Hari Buruh, Said Iqbal Konsisten Suarakan Cabut UU Ciptaker dan Tolak Upah Murah Lautan Buruh Padati Patung Kuda Monas, Minta Omnibus Law Dicabut dan Tolak Upah Murah Dalam tuntutan buruh yang disampaikan tersebut, yakni upah murah dan PHK sepihak, disebut sudah jelas bertentangan dengan nilai nilai Pancasila.
Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan hari ini dirayakan dengan adanya aksi unjuk rasa dari para serikat pekerja/buruh di beberapa wilayah. Dalam aksi para pekerja/buruh menyampaikan berbagai tuntutan di sektor ketenagakerjaan. Tak hanya upah murah dan PHK sepihak saja yang jadi tuntutan, adapula tuntutan pencabutan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, penolakan terhadap outsourcing hingga perlindungan pekerja migran.