PortalBanjar.com

Media Liputan Terpercaya

Metropolitan

Kasus Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok: Ada Aliran Uang Masuk ke Kantong Oknum Guru

Fakta baru terkait aliran dana terungkap terkait pencucian nilai rapor 51 siswa di lulusan SMPN 19 Depok agar bisa diterima di SMAN. Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok,ArifUbaidillahmenjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.

Selain itu, Kejari Depok juga telah mengumpulkan 50 dokumenraporyang diduga palsu untuk diselidiki apakah ada tindak pidana korupsi di dalamnya. “Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru,” kata Ubaidillah, Senin (5/8/2024) “Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” sambungnya.

Ubaidillah menambahkan, Kepala Kejari Depok juga telah membentuk tim khusus yang berisi 10 jaksa untuk menyelidiki permasalahan tersebut. Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id Sebelumnya, kasus manipulasi nilairapordi SMPN 19 Kota Depok yang mengakibatkan 51 siswa dianulir dari SMA Negeri menemui babak baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah menjelaskan, setidaknya ada sembilan oknum yang terlibat dalam kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 itu. Dari sembilan oknum tenaga pendidikan yang terlibat semuanya terancam dipecat, termasuk kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru honorer. "Nama namanya sudah ada, ada. Guru honorer yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah 9 semuanya, termasuk kepala sekolah satu. Berarti sisanya 5," kata Siti kepada awak media, Minggu (4/8/2024).

Siti menambahkan, saksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, Disdik Depok menyerahkan rekomendasi tersebut ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. "Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," pungkasnya.

Modus pencucian nilai tersebut adalah menaikkan nilai para siswa 20 persen dari nilai awal. "Jadi Kemdikbud membuka (data), kalau tidak salah itu rata rata dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e rapor," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidkan (Kadisdik) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024). Ade mengungkapkan, dirinya menyayangkan hal ini terjadi di lingkungan Kota Depok. Terlebih, nilai sesungguhnya para murid masih terbilang bagus dan dikategorikan lulus penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Padahal tidak harus 'cuci rapor' (manipulasi nilai) ya, artinya real saja. Itu pasti peluang yang diterima (ke sekolah negeri) ada, gitu," ujar Ade. "Tapi kalau kelihatannya mungkin gitu ya, namanya di up (naikkan nilainya) itu kan ingin lebih pasti gitu (biar bisa diterima)," tambahnya. Berdasarkan keterangan Ade, kecurangan ini diketahui pihaknya saat menjalani rapat bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Hal itulah yang kemudian membuat Disdik Jabar harus menahan 51 siswa ikut kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di sekolah. "Sebetulnya, hari Sabtu dan Minggu juga sudah di pending ya, (para siswa) tidak diundang ke pra MPLS," tutur Ade. Namun, setelah pending, Disdik Jabar bersama pihak SMA Negeri terkait memutuskan melayangkan surat anulir kepada masing masing siswa di hari pertama sekolah, Senin (15/7/2024).

"Nah bagi kami, kalau sudah tidak jelas, tidak jujur ya, ya tidak mungkin kami lanjutkan (buat anaknya sekolah)," jelas Ade. Selain mengidentifikasi persentase nilai yang ditingkatkan, Itjen Kemdikbudristek juga menemukan data bahwa 51 siswa yang berkait bersalah dari satu sekolah, yaitu SMPN 19 Depok. "SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui 'cuci rapor' (manipulasi nilai) tu ada 51 siswa. Itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbudristek ya," lanjut Ade.

Sedangkan soal tindak lanjut, Disdik Jawa Barat (Jabar) sudah melaporkan persoalan ini ke PJ Gubernur Jabar dan menyerahkannya ke pihak Pemerintah Kota Depok

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *