Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan mobil mewah daridari suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 2022. Barang bukti yang disita itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam jumpa persnya di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Selain mobil mewah, Kejagung juga menyita beberapa aset milik Harvey Moeis. Misalnya tas mewahsebanyak 88 buah. Perhiasan sebanyak 141 buah, mata uang asing 400.000 dolar AS hingga uang bentuk rupiah Rp 13.851.013.347, dan logam mulia juga turut disita. Barang bukti lain yang disita adalah 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat dan dua unit di Tangerang.
Sebagai informasi, Kejagung RI kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 88 Tas Brended hingga Rolls Royce, Ini Deretan Barang Mawah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim Sripoku.com Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman 4
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Segera Disidang, 88 Tas Branded, 11 Rumah hingga 8 Mobil Mewah Disita Surya.co.id Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 59 60 61 62 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 2 Halaman all Tak Hanya Milik Harvey Moeis, Harta Sandra Dewi juga Disita Kejagung Bangkapos.com
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Tersangka yang diserahkan yakni Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim. Dengan dilimpahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk disidangkan, artinya Kejagung RI sudah melimpahkan total 18 dari 22 tersangka yang ada.
Harli menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Harvey Moeis, barang barang dari tersangka Helena Lim juga turut disita, yaitu enam unit bidang tanah dan bangunan. Rinciannya, empat unit berada di wilayah Jakarta Utara dan dua unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ada juga tiga unit mobil yang disita Kejagung hingga tas branded dan perhiasan. "Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e." "Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan," ucap Harli.
Uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta dolar Singapura dengan pecahan 1000 dolar Singapura juga turut disita. Hari mengatakan, uang sebesar Rp 10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu dan uang sejumlah Rp 1.485.000.000 juga disita. Selain uang, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille disita.
Dalam hal ini, Harli mengatakan, pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan tanggung jawab dari penyidik. "Penyerahan ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud dari Pasal 139 KUHP, tentu Penuntut Umum pada Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," kata Harli. Dengan ini, Harli berharap penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah yakni Harvey Moeis dan Helena Lim bisa membuka kasus tersebut secara terang benderang.
"Ini bentuk keseriusan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Harli. Dalam perkara ini, selain Harvey Moeis, ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung. Satu di antaranya yang sudah disidangkan adalah Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam kasus korupsi timah ini, ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan. "Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.